Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi

  1. 1. Surat permohonan kerja sama dari mitra kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. 2. Pelaksana Kerja Sama (Universitas untuk dokumen Nota Kesepahaman; Fakultas atau Program Studi atau Unit Pelaksana Teknis lain untuk Perjanjian Kerja Sama; Program Studi atau Unit Pelaksana Teknis lain untuk Perjanjian Kerja Sama dan Implementing Arangement/Technical Arrangement)
  3. 3. Jenis Dokumen : - Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) - Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement) - Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kerja Sama (Implementing Agreement/Technical Arrangement/Letter of Intent)
  4. 4. Deskripsi Singkat Kerja Sama : Penjelasan singkat tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup kerja sama
  5. 5. Detail Partner Kerja Sama
  6. 6. Penanggung Jawab Kerja Sama

  1. 1. Ketua Jurusan Perguruan Tinggi melaporkan adanya penjajakan kerja sama dengan mitra kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. 2. Jurusan dengan persetujuan fakultas membuat dan menyepakati kerja sama dengan mitra dan membentuk tim kerja
  3. 3. Tim kerja melakukan survei dan analisis kebutuhan stakeholder pada lembaga mitra serta membuat proposal partisipatif dengan melibatkan stakeholder
  4. 4. Mitra menyetujui proposal dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak kerja dengan jurusan
  5. 5. Jurusan dan mitra membahas kontrak kerja sama dan selanjutnya mengesahkan kontrak kerja sama tersebut
  6. 6. Tim kerja melaksanakan kegiatan yang telah disepakati bersama mitra
  7. 7. Pengisian laporan kerja sama dan pengunduhan naskah kerja sama perguruan tinggi di sistem pelaporan kerja sama perguruan tinggi (Lapkerma)
  8. 8. Monitoring dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh mitra maupun bersama pihak jurusan/fakultas

Penentuan waktu penandatanganan kerja sama itu sendiri (berdasarkan isi/jangka waktu di draf nota kesepahaman). Pengisian laporan kerja sama sampai batas waktu pelaksanaan Klasterisasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Direktorat Kelembagaan, Ditjen Dikti, Kemendikbud

Tidak dipungut biaya

SISTEM PELAPORAN KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Kemdikbud Gedung D, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta 10270

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : Telepon : Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PINTU) 126, Website : dikti.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi"