Pelayanan Imunisasi

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK)
  2. Membawa kartu berobat puskesmas
  3. Untuk imunisasi bayi dan balita : membawa buku KIA
  4. Imunisasi calon pengantin : 1. Harus datang bersama dengan pasangan 2. Harus di dampingi oleh orang tua/wali 3. Membawa surat pengantar dari KUA

  1. Pasien datang kepuskesmas
  2. Pasien menjalankan protocol kesehatan (Pengecekan suhu, mencuci tangan, menjaga jarak, mengambil nomor antrian )
  3. Pasien atau keluarga pasien mendaftarkan diri pada loket pendaftaran dengan membawa kartu berobat dan kartu BPJS (pasien yang pernah berobat ) dan membawa KTP/Tanda pengenal lainnya ( pasien baru )
  4. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
  5. Petugas melakukan identifikasi sasaran dan mengarahkan pasien pada IGD/Poli yang sesuai (KIA, GIZI)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik kesasaran ( berat badan, tinggi badan, pernafasan, denyut nadi, temperature badan, lingkar kepala, lingkar lengan)
  7. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis layanan (konseling imunisasi BCG, DPT, IPV, dan Campak)
  8. Petugas memberikan imunisasi yang sesuai dengan memperhatikan 6 Benar Obat (Benar pasien, benar obat, benar dosis,benar waktu pemberian, benar cara pemberian obat, benar kadaluarsa obat)
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis
  10. Petugas memberikan resep (bila diperlukan)
  11. Pasien pulang

  • Screening (pengecekan suhu, mencuci tangan, mengambil no antrian) : 3 menit
  • Pendaftaran : 5 menit
  • Pemeriksaan tumbuh kembang (poli Gizi) : 7 menit
  • Pemeriksaan pada ibu Hamil dan caten (poli KIA) : 10 menit
  • Konseling Imunisasi : 5 menit
  • Pemberian tiapVaksin : 3 menit
  • Pemberian resep jika terindikasi demam : 2 menit

1. Tidak dipungut biaya (Imunisasi Dasar untuk

     bayi)

2. Imunisasi Catin : Rp. 10.000,-

    (sesuai dengan tarip Perda nomor 8 Tahun 2014)

1. Konseling 2. Pemberian Imunisasi 3. Pencatatan pada kartu imunisasi/buku KIA

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"