Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Pasien membawa kartu identitas/KTP
  2. Kartu Jaminan kesehatan (BPJS)

  1. Petugas mempersilahkan masuk
  2. Petugas mencocokan lembar rekam medis pada data pasien
  3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas memberikan konseling tentang indikasi dan kontraindikasi pada tindakan yang akan dilakukan
  5. Petugas mencuci tangan dan memasang APD sebelum melakukan tindakan
  6. Petugas menganamnesa dan memeriksa pasien
  7. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan jenis pelayanan yang diperlukan pasien
  8. Setelah petugas selesai melakukan tindakan, petugas mencuci tangan dan mencatat hasil pelayanan

  1. Petugas mempersilahkan masuk
  2. mencocokan lembar rekam medis pada data pasien
  3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas memberikan konseling awal
  5. Petugas mencuci tangan dan memasang APD sebelum melakukan tindakan
  6. Petugas menganamnesa dan memeriksa pasien
  7. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan jenis pelayanan yang diperlukan pasien
  8. Setelah selesai melakukan tindakan, petugas mencuci tangan dan mencatat hasil pelayanan

Pemeriksaan ANC pada Ibu hamil : 

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pemeriksaan ANC dikenakan tarif Rp. 40.000 

 

Pelayanan KB pil : 

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB pil dikenakan tarif Rp. 10.000

 

Pelayanan suntik KB : 

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB suntik dikenakan tarif Rp. 25.000

 

Pelayanan KB implan : 

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB Implan dikenakan tarif Rp. 165.000

 

Pelayanan KB AKDR (IUD) : 

Jika pasien memiliki kartu jaminan kesehatan maka setiap pelayanan tidak dipungut Biaya (Gratis)

Apabila pasien tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan perda yang berlaku, pada pelayanan KB IUD dikenakan tarif Rp. 165.000

1. Pemeriksaan ANC pada Ibu hamil 2. Pelayanan KB pil 3. Pelayanan suntik KB 4. Pelayanan KB implant 5. Pelayanan KB AKDR (IUD)

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"