Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik dan Tempat Tinggal Tidak Tetap

  1. Surat Permohonan dari Rumah Sakit atau Kelurahan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan
  3. Wawancara
  4. Survey Lapangan
  5. Foto Dokumentasi
  6. Pencatatan
  7. Pelaporan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik dan Tempat Tinggal Tidak Tetap

Pelayanan Tatap Muka

Alamat Kantor Jalan Ahmad Yani No. 91

Kode Pos 73811

Telepon (0519) 21016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Gelandangan Psikotik dan Tempat Tinggal Tidak Tetap"