Pengajuan Gugatan atau Permohonan Cerai

  1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
  2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos
  3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos
  4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
  5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
  6. Membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran pada Bank yang ditunjuk.
  7. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos
  8. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita / jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

Penerimaan gugatan atau permohonan hingga di registrasi petugas dalam sistem

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Unaaha dilakukan melalui Aplikasi whiltleblowing sistem SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pengaduan dapat disampaikan ke petugas pada layanan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Unaaha
  3. Pengaduan atau konsultasi dapat melalui Nomor WhatsApp: 085333699956
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store