Pelayanan TB Paru

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK)
  2. Membawa kartu berobat puskesmas
  3. Membawa kartu BPJS/KIS (untuk yang BPJS)

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan
  3. Pasien yang telah diperiksa dahaknya dipersilahkanke ruang pemeriksaan umum
  4. Lanjut ke pengobatan tahap intesif akhir bulan II
  5. Setelah diperiksa dahak ulang pada akhir bulan V (LIMA)
  6. Bila hasil pengobatan pada bulan ke VI BTA negative pasien dinyatakan sembuh
  7. Memberikan KIE

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)   dan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Pasien yang telah diperiksa dahaknya dipersilahkan ke ruang pemeriksaan umum
  4. Lanjut ke pengobatan tahap intesif akhir bulan II
  5. Setelah diperiksa dahak ulang pada akhir bulan V (LIMA)
  6. Bila hasil pengobatan pada bulan ke VI BTA negative pasien dinyatakan sembuh
  7. Memberikan KIE

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyakit Menular (TB Paru)

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"