Layanan Prioritas

  1. 1. Berkas Perkara Gugatan/Permohonan, 2. KTP

  1. TAHAP PENDAFTARAN 1. Mengajukan berkas gugatan/ permohonan perkara tingkat pertama di lengkapi persyaratan yang dibutuhkan 2. Mengidentifikasi kriteria layanan prioritas (Lansia, Hamil dan atau menyusui, Difabel). 3. Memberi tanda prioritas pada berkas perkara 4. Menyampaikan kepada para pihak tentang layanan prioritas, segala pelayanan tanpa nomor antrian, cukup melapor kepada petugas saat sidang TAHAP PERSIDANGAN 1. Membuat ceklist persidangan, dan mengelompokkan pihak yang mendapatkan pelayanan prioritas. 2. Memberi nomor urut awa lterkhusus para pihak Prioritas pada persidangan. 3. Pihak Melapor kepada Petugas antrian 4. Memberikan kartu KIPAS (Kartu Identitas Prioritas) kepada para pihak Prioritas. 5. Mempersilahkan pihak untuk menunggu di ruang tunggu khusus prioritas 6. menyampaikan berkas prioritas ke ruang sidang 7. Panitera Sidang memanggil para pihak untuk masuk ruang sidang

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Prioritas

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prioritas"