0 Hari
Tidak dipungut biaya
"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. "
Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanbandaaceh.id atau bias melalui HP. +6289525063720
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store