Layanan Inovasi SIYANTI

  1. KTP, KK, dan Formulir Perubahan KK dan KTP

  1. 1. Pada saat pendaftaran, menanyakan domisili dan kesediaan para pihak untuk diberikan layanan SIYANTI 2. Petugas mengumpulkan fotokopi KTP dan KK yang lama serta formulir perubahan KK dan KTP 3. Setelah putus dan BHT, petugas Penyerahan Produk mengirimkan berkas kelengkapan ke Disdukcapil VIA WA 4. Setelah menerima berkas kelengkapan, Disdukcapil memproses pembuatan KTP, KK baru serta KIA (bila mempunyai balita) 5. Setelah selesai, petugas menjemput Produk KK dan KTP baru, dan menyerahkan persyaratan yang asli 6. Para pihak menerima Akta Cerai Serta KTP dan KK yang baru

78 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, KK, dan KTP

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Inovasi SIYANTI"