Pelayanan PONED

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK)
  2. Membawa kartu berobat puskesmas
  3. Membawa kartu BPJS/KJS/KIS, buku KIS kesehatan ibu dan anak (untuk yang BPJS)

  1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga ke PONED
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protocol kesehatan
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik/pemeriksaan khusus oleh bidan
  4. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter jaga/dokter spesialis
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke PPK Tk.II/RS
  8. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter

  1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga ke PONED
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protocol kesehatan
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan fisik/pemeriksaan khusus oleh bidan
  4. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter jaga/dokter spesialis
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke PPK Tk.II/RS
  8. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter

  • Umum  : Rp. 1.000.000,-  sesuai perda kab. Hst no. 8 tahun 2014
  • BPJS    : tidak dipungut biaya

1. Berupa jasa kasus Obstetri Neonatal Emergensi Dasar 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan rujukan apanila diperlukan

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONED"