Pengaduan Masyarakat

  1. Persyaratan permohonan layanan pengaduan masyarakat: 1. Mengisi formulir pengaduan. 2. Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP). 3. Bukti-bukti Pendukung aduan.

  1. 1. Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan dengan datang langsung ke Sekretariat kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. 2. Laporan pengaduan masyarakat diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat selaku petugas Pengaduan masyarakat . (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. 3. Pelapor pengaduan masyarakat menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP) asli.
  4. 4. Pelapor pengaduan masyarakat mengisi form laporan dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP) pelapor serta melampirkan bukti dan data dukung materi laporan.
  5. 5. Petugas layanan/staf sekretariat melakukan verifikasi terhadap kesesuaian materi laporan dengan bukti dan data dukung laporan.
  6. 6. Petugas layanan/staf sekretariat mencatat permohonan Pengaduan masyarakat dan menyerahkan tanda bukti penerimaan laporan Pengaduan masyarakat kepada Pelapor
  7. 7. Pejabat/pegawai yang ditugaskan melakukan proses tindak lanjut penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. 8. Setelah proses Pengaduan masyarakat selesai ditindaklanjuti, Petugas layanan/staf sekretariat menyampaikan informasi hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada pihak terkait.

  1. Laporan umum paling lama 4 (empat) hari kerja.
  2. Laporan pelanggaran disiplin paling lama 3 bulan. (tentative sesuai PP 53 Tahun 2010)

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi aduan. 2. Mediasi. 3. Sanksi.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara teretulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PPID dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"