Pelayanan TB Paru

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang (Pasien TB Belum diobati)
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (Poli Umum, MTBS, KIA)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal ke poli TB DOTS jika pasien didiagnosa menderita TB
  5. Petugas TB DOTS mengantar pasien ke ruang berdahak untuk mengeluarkan dahak
  6. Petugas mengantar spesimen dahak ke laboratorium untuk pemeriksaan dan menunggu hasil lab
  7. Petugas TB DOTS mengkonsultasikan hasil Laboratorium (TCM) terkait program pengobatan dengan dokter konsulen TB
  8. Petugas TB DOTS mengambil obat ke ruang farmasi
  9. Petugas TB DOTS memberikan kartu kontrol serta obat kepada pasien & menjelaskan kepada pasien tentang program pengobatan
  10. Pasien Pulang (Pasien TB Belum Diobati)

20 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Tb Paru

Bagian Penanganan Pengaduan UPTD Puskesmas Sukoharjo :

 1. Secara tertulis melalui kotak Saran 

 2. Telp : 0271 592285

 3. Sosial Media 

  1. WA : 0822 3737 3332
  2. Instagram : @puskesmassukoharjo
  3. Facebook : Puskesskh Sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store