Konsultasi dan Informasi

  1. Persyaratan permohonan layanan konsultasi dan informasi: 1. Pengguna layanan menyampaikan pengajuan konsultasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung u.p. Sekretaris/Kepala Bidang dengan memuat/melampirkan/ menunjukkan: ? Nama lengkap (sesuai dengan Kartu identitas diri) ? NIP/NIK; ? Unit Kerja; ? Jabatan; ? Alamat Email; ? Nomor telepon; ? Tanggal pengajuan; ? Substansi masalah;
  2. 2. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultansi secara jelas

  1. 1. Pemohon konsultasi datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. 2. Pemohon konsultasi diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. 3. Pemohon Konsultasi menyampaikan maksud dan tujuan dan materi konsultasi dengan mengisi form konsultasi serta menunjukkan kartu identitas diri yang asli.
  4. 4. Petugas layanan/staf sekretariat memeriksa materi konsultasi dan kartu identitas diri asli pemohon layanan konsultasi dan informasi (Kartu Identitas asli dapat dibawa kembali setelah pemeriksaan).
  5. 5. Petugas layanan/staf sekretariat mengarahkan Pemohon Konsultasi ke Pejabat/Pegawai terkait sesuai dengan materi konsultasi.
  6. 6. Layanan konsultasi dan informasi di diterima oleh Pemohon.

  1. Pemohon konsultasi datang langsung ke Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Pemohon konsultasi diterima oleh petugas layanan/staf sekretariat (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin-Jumat Pagi dari Pukul 08.00-12.00 WIB dan Sore Pukul 13.30-15.30 WIB).
  3. Pemohon Konsultasi menyampaikan maksud dan tujuan dan materi konsultasi dengan mengisi form konsultasi serta menunjukkan kartu identitas diri yang asli.
  4. Petugas layanan/staf sekretariat memeriksa materi konsultasi dan kartu identitas diri asli pemohon layanan konsultasi dan informasi (Kartu Identitas asli dapat dibawa kembali setelah pemeriksaan). 
  5. Petugas layanan/staf sekretariat mengarahkan Pemohon Konsultasi ke Pejabat/Pegawai terkait sesuai dengan materi konsultasi.
  6. Layanan konsultasi dan informasi di diterima oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap masalah yang di dikonsultasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan.

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran dan  Pemukiman Terpadu Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Pangkalpinang.

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Bidang yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PPID dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Informasi"