Persalinan

  1. Membawa fotocopy KK, KTP, Kartu JKN/BPJS, Buku KIA ( sudah dilengkapi petugas) sebanyak 4 lembar
  2. Membawa surat keterangan asli dari desa (bagi pasien Jampersal)
  3. Membawa surat keterangan asli dari puskesmas (bagi pasien Jampersal)

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan (Fotocopy KTP, BPJS, dll)
  2. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan tindakan dari proses persalinan sampai 2 jam setelah persalinan
  3. Pasien dipindahkan ke bangsal nifas
  4. Petugas melakukan perawatan bayi
  5. Dokter melakukan kunjungan (visit) untuk memeriksa kondisi pasien
  6. Penyelesaian administrasi (Kasir)
  7. Pasien pulang sesuai hasil petunjuk kesehatan dari dokter/ bidan

18 Jam

1. Pasien Umum:

 

 

  • Persalinan ditolong Bidan

Rp

700.000,-

  • Persalinan ditolong Dokter

Rp

800.000,-

  • Persalinan ditolong Dokter/Bidan dengan Tindakan Patologis (Manual Plasenta) +Rapid Test + Cek Laboratorium

Rp

1.000.000,-

2. Pasien JKN/BPJS/ Jampersal: GRATIS

 

 

Pelayanan PONED

  1. Petugas layanan pengaduan di Puskesmas Mojolaban
  2. Kotak Saran
  3. Media Sosial
  • Telepon: (0271) 611231
  • Whatsapp: 081229068900
  • Facebook: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Instagram: PUSKESMAS MOJOLABAN
  • Email: sik_mojolaban@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"