Pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang Laboratorium
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang pemeriksaan kesehatan
  5. Petugas ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan, edukasi dan pengobatan
  6. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  7. Pasien Pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)

Bagian Penanganan Pengaduan UPTD Puskesmas Sukoharjo :

 1. Secara tertulis melalui kotak Saran 

 2. Telp : 0271 592285

 3. Sosial Media 

  1. WA : 0822 3737 3332
  2. Instagram : @puskesmassukoharjo
  3. Facebook : Puskesskh Sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)"