Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. 1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan
  2. 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. 3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  4. 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. 5. Bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun
  6. 6. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan b. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibut oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan e. Salinan (Daftar huruf F) dari kepala lembaga pemasyarakatan (kepala LAPAS) f. Salinan daftar perubahan dari kepala LAPAS kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP 6. Kepala Lembaga pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB 1026 g. Surat pernyat g. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakuan perbuatan melanggar hukum h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. 1. Wali/ Asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas lapas
  2. 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. 3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
  6. 6. Kepala Lembaga pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB
  7. 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Layanan Pengaduan yang di sediakan Oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh melalui Layanan Pengaduan Online di situs http://rutanbandaaceh.id atau bias melalui HP. +6289525063720

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"