Pelayanan Ruang Teratai (HIV & IMS)

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan (Poli Umum / KIA)
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang teratai jika terdiagnosis menderita HIV atau IMS
  5. Petugas ruang teratai mengarahkan pasien ke Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan
  6. Pasien kembali ke ruang teratai untuk pemeriksaan dan konseling
  7. Pasien Pulang

20 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Ruang Teratai (HIV & IMS)

Bagian Penanganan Pengaduan UPTD Puskesmas Sukoharjo :

 1. Secara tertulis melalui kotak Saran 

 2. Telp : 0271 592285

 3. Sosial Media 

  1. WA : 0822 3737 3332
  2. Instagram : @puskesmassukoharjo
  3. Facebook : Puskesskh Sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Teratai (HIV & IMS)"