1. Pemohon datang langsung ke dinas dan petugas menindaklanjutinya dengan memberikan konsultasi, komunikasi, informasi edukasi (KIE) mengenai peternakan dan kesehatan hewan;
2. Kegiatan dilaksanakan dari Dinas (program dinas) atau inisiatif pemerintah desa/masyarakat;
3. Mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan kegiatan KIE serta mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala BPP Kecamatan, Perangkat Desa mengenai jadwal pelaksanaan KIE;
4. Kepala BPP Kecamatan / Perangkat Desa mengirim konfirmasi kesiapan kegiatan KIE;
5. Petugas datang ke lokasi dan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak dipungut biaya
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan (Leaflet, Brosur, Spanduk, Banner)
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak
Nomor Telepon : (0563) 22136
Email : dppkpkablandak@gmail.com
Website : http://dppkp.landakkab.go.id/
Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak
Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store