Pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan dan Gangguan Reproduksi Ternak

  1. • Inseminasi Buatan: Ternak sapi betina dewasa tubuh, sehat dan dalam keadaan birahi
  2. • Pemeriksaan Kebuntingan: Ternak telah dikawinkan minimal 3 bulan atau lebih dan tidak menunjukkan tanda-tanda birahi lagi
  3. • Pemeriksaan Gangguan Reproduksi: - Sapi betina post partus minimal 40 hari tetapi belum menunjukan tanda-tanda birahi;
  4. - Sapi betina yang telah dikawinkan lebih dari tiga kali dan tidak bunting;
  5. - Sapi betina dara yang berumur lebih dari dua tahun belum menunjukan tanda-tanda birahi.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke dinas atau telepon petugas teknis di kecamatan lokasi pemohon;
  2. 2. Peternak menyampaikan permohonan inseminasi buatan atau pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi;
  3. 3. Petugas menindaklanjutinya dengan menghubungi pemohon dan mendatangi lokasi sesuai alamat pemohon;
  4. 4. Inseminator memeriksa kondisi ternak bila ternak birahi bisa dilakukan Inseminasi Buatan;
  5. 5. Jika ternak tidak birahi dilakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi ternak oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR, bila dinyatakan sehat dan normal ternak bisa dilakukan inseminasi buatan setelah tanda-tanda birahi terlihat pada siklus berikutnya. Apabila ada gangguan reproduksi harus diobati dulu hingga sembuh;
  6. dikawinkan 3 bulan atau lebih dengan hasil bunting atau tidak bunting. Bila tidak bunting setelah 3 kali dikawinkan perlu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR.

1. Pemohon datang langsung ke dinas atau telepon petugas teknis di kecamatan lokasi pemohon; 2. Peternak menyampaikan permohonan inseminasi buatan atau pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi; 3. Petugas menindaklanjutinya dengan menghubungi pemohon dan mendatangi lokasi sesuai alamat pemohon; 4. Inseminator memeriksa kondisi ternak bila ternak birahi bisa dilakukan Inseminasi Buatan; 5. Jika ternak tidak birahi dilakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi ternak oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR, bila dinyatakan sehat dan normal ternak bisa dilakukan inseminasi buatan setelah tanda-tanda birahi terlihat pada siklus berikutnya. Apabila ada gangguan reproduksi harus diobati dulu hingga sembuh; 6. Pemeriksaan kebuntingan bisa dilakukan setelah ternak dikawinkan 3 bulan atau lebih dengan hasil bunting atau tidak bunting. Bila tidak bunting setelah 3 kali dikawinkan perlu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR

Tidak dipungut biaya

Ternak hasil inseminasi buatan, ternak sehat dan bebas penyakit

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak Nomor Telepon : (0563) 22136 Email : dppkpkablandak@gmail.com Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dppkpkablandak@gmail.comWebsite : http://dppkp.landakkab.go.id/Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten LandakInstagram : @dinaspertanianlandak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan dan Gangguan Reproduksi Ternak"