1. Pemohon datang langsung ke dinas atau telepon petugas teknis di kecamatan lokasi pemohon; 2. Peternak menyampaikan permohonan inseminasi buatan atau pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi; 3. Petugas menindaklanjutinya dengan menghubungi pemohon dan mendatangi lokasi sesuai alamat pemohon; 4. Inseminator memeriksa kondisi ternak bila ternak birahi bisa dilakukan Inseminasi Buatan; 5. Jika ternak tidak birahi dilakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi ternak oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR, bila dinyatakan sehat dan normal ternak bisa dilakukan inseminasi buatan setelah tanda-tanda birahi terlihat pada siklus berikutnya. Apabila ada gangguan reproduksi harus diobati dulu hingga sembuh; 6. Pemeriksaan kebuntingan bisa dilakukan setelah ternak dikawinkan 3 bulan atau lebih dengan hasil bunting atau tidak bunting. Bila tidak bunting setelah 3 kali dikawinkan perlu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan atau Petugas ATR
Tidak dipungut biaya
Ternak hasil inseminasi buatan, ternak sehat dan bebas penyakit
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak Nomor Telepon : (0563) 22136 Email : dppkpkablandak@gmail.com Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store