1. Pelaku Usaha membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas; 2. Petugas menerima berkas persyaratan 3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan Pelaku Usaha, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Pelaku Usaha 4. Petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan 5. Petugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil survei dan verifikasi lapangan 6. Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi IUP Budidaya yang telah divalidasi oleh Kepala Dinas 7. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi IUP Budidaya ke Pelaku Usaha
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Budidaya
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak Nomor Telepon : (0563) 22136 Email : dppkpkablandak@gmail.com Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store