Pelayanan Pengamatan Serangan OPT

  1. • Disposisi Laporan Serangan OPT
  2. • Laporan Serangan OPT
  3. • Hasil Pengamatan dan Identifikasi

  1. Petugas POPT Kecamatan melakukan pengamatan tetap setiap hari (4 hari dalam 1 pekan) secara bergantian ke setiap sub wilayah dimana satu kecamatan dibagi menjadi 4 sub wilayah yang mewakili wilayah sentra TPH sikecamatan tersebut
  2. Petugas POPT Kecamatan melakukan pengamatan Keliling kebeberapa desa/dusun yang mewakili wilayah sentra TPH di kecamatn tersebut (sisa waktu setelah pelaksanaan pengamatan tetap)
  3. Jika terdapat serangan hama, petugas POPT Kecamatan membuat laporan surat pernyataan bahaya/peringatan dini kepada koordinator POPT Kabupaten dan BPP
  4. Koordinator POPT Kabupaten melaporkan hal tersebut ke Kasi Perlintan DPPKP Kab. Landak dan ke UPTPTPH Propinsi Kalbar
  5. Terjadi koordinasi antara koordinator POPT Kabupaten dengan kasi Perlintan DPPKP Kab. Landak dan UPTPTPH Prop. Kalbar yang kemudian menghasilkan rencana tindak lanjut
  6. Informasi Tindak lanjut diteruskan oleh Koordinaator POPT Kabupaten ke petugas POPT Kecamatan dan PPL setempat
  7. Kemudian POPT Kecamatan bersama PPL setempat menindaklanjuti penanganan serangan hama didaerah terkait

1). Petugas POPT Kecamatan melakukan pengamatan tetap setiap hari (4 hari dalam 1 pekan) secara bergantian ke setiap sub wilayah dimana satu kecamatan dibagi menjadi 4 sub wilayah yang mewakili wilayah sentra TPH sikecamatan tersebut; 2). Petugas POPT Kecamatan melakukan pengamatan Keliling kebeberapa desa/dusun yang mewakili wilayah sentra TPH di kecamatn tersebut (sisa waktu setelah pelaksanaan pengamatan tetap); 3). Jika terdapat serangan hama, petugas POPT Kecamatan membuat laporan surat pernyataan bahaya/peringatan dini kepada koordinator POPT Kabupaten dan BPP (1-2 hari); 4). Koordinator POPT Kabupaten melaporkan hal tersebut ke Kasi Perlintan DPPKP Kab. Landak dan ke UPTPTPH Provinsi Kalbar (1-2 hari); 5). Terjadi koordinasi antara koordinator POPT Kabupaten dengan kasi Perlintan DPPKP Kab. Landak dan UPTPTPH Prop. Kalbar yang kemudian menghasilkan rencana tindak lanjut (2-5 hari); 6). Informasi Tindak lanjut diteruskan oleh Koordinaator POPT Kabupaten ke petugas POPT Kecamatan dan PPL setempat (1-2 hari); 7). Kemudian POPT Kecamatan bersama PPL setempat menindaklanjuti penanganan serangan hama didaerah terkait (1-2 hari).

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi penanganan/ pestisida sesuai serangan hama

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak Nomor Telepon : (0563) 22136 Email : dppkpkablandak@gmail.com Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dppkpkablandak@gmail.comWebsite : http://dppkp.landakkab.go.id/Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten LandakInstagram : @dinaspertanianlandak