1). Pemohon Mengisi formulir pengajuan permohonan Sertifikasi benih (1 bulan sebelum tanam); 2). Petugas PBT kab. Landak Melakukan proses kelayakan dengan melakukan pengecekan ke lapangan (1 hari sebelum tanam); 3). Petugas PBT kab. Landak mengirim pengajuan sertifikasi benih dari pemohon ke UPTPSB Prop Kalbar (1-2 hari); 4). Petugas PBT Kab. Landak melakukan Pemeriksaan pertama (30 hari setelah tanam, pemeriksaan kedua (30 hari setelah pemeriksaan pertama) pemeriksaan ketiga serta pemeriksaan alat panen (7 hari sebelum panen); 5). Pengambilan sampel oleh petugas PBT Kab. Landak setelah pengolahan benih (2 minggu setelah panen); 6). Pengujian sampel di laboratorium UPTPSB prov. Kalbar (7-14 hari); 7). penginformasi kelulusan dari lab. Ke petugas PBT Kab. Landak (7-14 hari); 8). Penginformasian kelulusan dari PBT ke pemohon (7-14 hari); 9). Pemohonan mengajukan pengesahan label (2-4 hari); 10). Sertifikat sesuai dengan kelas benih (14 hari).
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Benih Tanaman Pangan
Kotak saran dan pengaduan yang terdapat di Kantor Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak Nomor Telepon : (0563) 22136 Email : dppkpkablandak@gmail.com Website : http://dppkp.landakkab.go.id/ Facebook : Dinas Pertanian Kabupaten Landak Instagram : @dinaspertanianlandak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store