Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
Tidak dipungut biaya
Informasi Umum Pengadilan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
Layananan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara:
A. Secara Lisan
B. Secara tertulis
C. Melalui Whilteblowing Sistem Badan Pengawasan mahkamah Agung RI pada alamat : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
D. Melalui Kontak Pengaduan : http://pa-unaaha.go.id/web/contacts/pub/view/unit-informasi-dan-pengaduan
E. Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang tersedia di Kantor Pengadilan Agama Unaaha
Pengaduan dan penanganan pengaduan secara pada Pengadilan Agama Unaaha dilakukan melalui Aplikasi whiltleblowing sistem SIWAS (https://www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store