Exit Permit Only

  1. Asli dan Fotocopi Paspor
  2. Asli dan Fotocopi KITAS
  3. Surat Permohonan dari Sponsor
  4. KTP Penjamin/Sponsor
  5. Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain

  1. EPO dapat diurus di Kantor Imigrasi tempat Ijin Tinggal diterbitkan. jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut memperpanjang KITASnya, maka ia harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia (EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi. Atau bila seorang TKA berubah sponsornya, maka dia harus EPO untuk kembali bekerja di Indonesia (dengan sponsor baru). Hal ini terkecuali untuk jabatan Direktur di perusahaan, maka sponsor perusahaan dapat mengajukan perubahan dari ITAS (Ijin Tinggal Sementara) menjadi ITAP (Ijin Tinggal Tetap) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

Jl. Teuku Umar, No. 10, Kelurahan Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

HP. /WA : 08116856566

email : imigrasi.sabang@gmail.com

IG : @imigrasisabang

Twitter : @imigrasisabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store