Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan alih status dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor;
  3. Surat pernyataan integrasi dari pemohon;
  4. Formulir pegajuan alih status;
  5. Paspor asli dan fotocopy;
  6. Surat Keterangan domisili dari kelurahan;
  7. KITAS asli dan fotocopy
  8. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (minimal masa pernikahan lebih dari 2 tahun);
  9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  10. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (TKA sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturut-turut);
  11. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM), dokumen perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturut-turut);

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

4 Hari kerja

Rp. 5,000,000

Pelayanan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

Jl. Teuku Umar, No. 10, Kelurahan Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

HP. /WA : 08116856566

email : imigrasi.sabang@gmail.com

IG : @imigrasisabang

Twitter : @imigrasisabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store