Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat permohonan alih status dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor;
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan alih status;
  5. Paspor asli dan fotocopy;
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku; Nikah, KTP dan Kartu Keluarga serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  9. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA serta dokumen perusahaan lainnya;
  10. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM);

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  5. Penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
  6. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  7. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

3 Hari kerja

Rp. 1,000,000

Pelayanan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

Jl. Teuku Umar, No. 10, Kelurahan Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

HP. /WA : 08116856566

email : imigrasi.sabang@gmail.com

IG : @imigrasisabang

Twitter : @imigrasisabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store