Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  3. Surat permohonan dari Orang Tua;
  4. Akte Lahir anak;
  5. Paspor asing (anak)
  6. KTP Orang Tua;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku.

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan: Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan;
  2. Pembayaran biaya imigrasi (melalui Sistem Penerimaan Negara bukan Pajak Online (SIMPONI) Bank / Pos Persepsi);
  3. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima;
  4. Cetak, penandatanganan kepala kantor;
  5. Pemindaian dokumen;
  6. Penyerahan dokumen.

3 Hari kerja

Rp. 400,000

Pelayanan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

Jl. Teuku Umar, No. 10, Kelurahan Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

HP. /WA : 08116856566

email : imigrasi.sabang@gmail.com

IG : @imigrasisabang

Twitter : @imigrasisabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"