Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang IVA
  4. Petugas ruang IVA melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  5. Jika hasil positif, petugas memberikan konseling dan melakukan rujuk eksternal (rumah sakit) jika diperlukan
  6. Jika tidak memerlukan rujukan eksternal, petugas mendiskusikan dengan pasien terkait rencana pelaksanaan kriotherapy
  7. Jika hasil negatif, petugas memberikan konseling
  8. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  9. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

  1. Telp : 0271 592285
  2. WA : 08112636132 
  3. Instagram : @puskesmassukoharjo
  4. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
  5. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA)"