Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan yang dituju ( Pemeriksaan Umum / Gigi & Mulut / MTBS / KIA KB Imunisasi)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu rujuk internal (Laboratorium)
  5. Jika Ya, maka petugas mengarahkan pasien ke ruang Laboratorium
  6. Pemeriksaan Laboratorium
  7. Petugas mengarahkan pasien ke Kasir bagi pasien umum
  8. Petugas mengarahkan pasien kembali ke ruang Laboratorium untuk pengambilan sample
  9. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu hasil Laboratorium
  10. Petugas mengarahkan pasien kembali ke ruang pelayanan yang mengirim rujukan internal

30 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

  1. Telp : 0271 592285
  2. WA : 08112636132 
  3. Instagram : @puskesmassukoharjo
  4. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
  5. Google form :https://bit.ly/kritiksaranpkmskh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store