Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan gigi & mulut
  4. Petugas poli gigi melakukan pemeriksaan keadaan gigi berdasarkan keluhan pasien, dilakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis
  5. Petugas poli gigi melakukan rujuk internal jika diperlukan (laboratorium, KIA KB, BP, MTBS)
  6. Apabila keluhan pasien tidak dapat ditangani di poli gigi puskesmas, maka akan dilakukan rujuk eksternal (rumah sakit)
  7. Jika tidak memerlukan rujuk eksternal maka petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  8. Pasien pulang

20 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

  1. Telp : 0271 592285
  2. WA : 08112636132 
  3. Instagram : @puskesmassukoharjo
  4. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
  5. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store