Pelayanan Legalisasi Umum dan Surat - Surat Pelayanan Lainnya

  1. Menyerahkan Surat Pengantar Legalisasi dan data dukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar Legalisasi dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Kasi Pelayanan / Camat dan diserahkan ke Pemohon

a. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar Legalisasi dan data dukung

b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung

c. Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Kasi Pelayanan / Camat dan diserahkan ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum Lainnya

- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Utara di Ruang Pengaduan

- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum dan Surat - Surat Pelayanan Lainnya"