a. Pemohon menyerahkan Surat Pengantar Legalisasi dan data dukung
b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
c. Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Kasi Pelayanan / Camat dan diserahkan ke Pemohon
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Umum Lainnya
- Langsung datang ke Kantor Kecamatan Purwokerto Utara di Ruang Pengaduan
- Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store