Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan KB
  4. Petugas melakukan pemeriksaan umum, dan melakukan rujukan internal apabila diperlukan (Laboratorium, Poli Umum)
  5. Petugas melakukan pelayanan KB
  6. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  7. Pasien Pulang

Tindakan :

KB Suntik, Pil, Kondom : 5 menit

Implant : 30 menit

IUD : 15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Keluarga Berencana

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

a. Telp : 0271 592285

b. WA : 08112636132 

c. Instagram : @puskesmassukoharjo

d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id

e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store