Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan KIA
  4. Petugas KIA melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal jika diperlukan ( Laboratorium / Gigi / Pemeriksaan Umum/ Fisioterapi) atau rujuk eksternal bila diperlukan (Rumah Sakit)
  5. Jika tidak memerlukan rujukan, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang farmasi
  6. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

Bagian Penanganan Pengaduan UPTD Puskesmas Sukoharjo :

 1. Secara tertulis melalui kotak Saran 

 2. Telp : 0271 592285

 3. Sosial Media 

  1. WA : 0822 3737 3332
  2. Instagram : @puskesmassukoharjo
  3. Facebook : Puskesskh Sukoharjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"