Rekomendasi Izin Apotek

  1. Foto copy Ijazah Apoteker
  2. Foto copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Foto copy KTP (Pemilik sarana apotek dan apoteker penanggungjawab)
  4. Denah bangunan lengkap dengan ukurannya
  5. Foto copy NIB (Nomor Induk Barusaha), Izin Komersial/Operasional OSS
  6. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  7. Foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  8. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak milik/sewa/kontrak
  9. Daftar sarana alat-alat perlengkapan Apotek
  10. Daftar Ketenagakerjaan
  11. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi pengelola apotek di apotek lain
  12. Foto copy akte perjanjian kerjasama apoteker pengelola dengan pemilik sarana apotek
  13. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaraan peraturan perundang-undangan di bidang obat
  14. Surat pernyataan kesanggupan apotek melakukan pengelolaan obat dan perbekalan kefarmasian sesuai standar
  15. Rekomendasi IAI dari cabang
  16. Pas foto apoteker 4x6 sebanyak 2 buah, 3x4 sebanyak 1 buah, 2x3 sebanyak 2 buah
  17. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  18. Map clip file warna biru 1 buah
  19. Foto copy (Ijazah TTK, STRTTK dan SIPTTK)

  1. Memberikan Penjelasan kepada Pemilik Apotek /Apoteker Penanggung Jawab tentang persyaratan membuat rekomendasi Izin Apotek
  2. Menerima Surat Permohonan Izin Apotek lengkap dengan persyaratan Pendirian Apotek
  3. Memeriksa surat permohonan dan kelengkapan Persyaratan Pendirian Izin Apotek
  4. Tim Pemeriksa turun ke Lokasi Pendirian Calon Apotek
  5. Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan
  6. Memeriksa ulang hasil pemeriksaan dengan mengecek Berita Acara Pemeriksaan
  7. Melaporkan ke Kepala Bidang SDK
  8. Melaporkan hasil akhir ke Sekretaris Dinas Kesehatan dan Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas Kesehatan
  9. Mengarsipkan berkas Permohonan Izin Apotek

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG SDK ( SUMBER DAYA KESEHATAN )

Email : farmasi.dinkespnd@gmail.com

WA : 085223581074 (Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Apotek "