Klinik THT_Telinga Hidung Tenggorokan

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Pasien mengisi blangko skrining untuk skrining awal, menuju loket pendaftaran & menunggu panggilan di loket pendaftaran
  3. Pasien menuju klinik THT, petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian . Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan penjelasan oleh petugas dan pernyataan persetujuan tindakan oleh pasien
  4. Dilakukan prosedur melepas tampon hidung/up tampon hidung sesuai SPO yang berlaku
  5. Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien
  6. Pemberian resep , penyerahann resep di apotik (bagi pasien umum menyelesaikan pembayaran), bagi pasien BPJS menyelesaikan verifikasi berkas) , pengambilan obat di apotik

Tindakan melepas tampon hidung/up tampon

Tindakan melepas tampon hidung/up tampon hidung

Tindakan melepas tampon hidung/up tampon

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik THT_Telinga Hidung Tenggorokan"