Layanan Percepatan Paspor Pada Hari Yang Sama

No. SK: W.1.IMI.IMI.3-62-GR.01.01 Tahun 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua)
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  5. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

  1. Layanan percepatan paspor pada hari yang sama diajukan paling lambat pukul 12.00 setiap harinya, dan ketersediaan kuota setiap harinya
  2. Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi M-Paspor yang bisa di jalan kan di Android, IOS a.Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk check in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
  3. Melalui proses penginputan data dan Wawancara
  4. Melalui proses pengambilan biometrik
  5. Resi pembayaran telah diterima dan segera membayar di bank atau kantor pos terdekat. Paspor selesai 1 hari yang sama setelah dilakukan pembayaran sebelum pukul 12.00.
  6. Pengambilan paspor dengan membawa bukti identitas diri

1 Hari kerja


Pelayanan Warga Negara Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang

Jl. Teuku Umar, No. 10, Kelurahan Kota Atas, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

HP. /WA : 08116856566

email : imigrasi.sabang@gmail.com

IG : @imigrasisabang

Twitter : @imigrasisabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store