Untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Keseatan, maka tidak dipungut biaya. Untuk pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPS, maka biaya sesuai jenis dengan pemeriksaan yang telah dilakukan dengan tarif berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) No 1 Tahun 2019 Kabupaten Probolinggo Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Pembersihan Karang gigi (per Rahang) | Rp 50.000 |
Pencabutan Gigi Sulung (Anak) dengan Chlor Ethyl | Rp 25.000 |
Pencabutan Gigi Sulung (Anak) dengan Anestesi Lokal Perinjeksi | Rp 40.000 |
Pencabutan Gigi Anterior | Rp 30.000 |
Pencabutan Gigi Posterior | Rp 50.000 |
Pencabutan Gigi Molar 3 | Rp 70.000 |
Tumpatan Gigi Sementara | Rp 25.000 |
Tumpatan Gigi dengan Glass Ionomer | Rp 50.000 |
Tumpatan Gigi dengan Komposit | Rp 80.000 |
Pengobatan Pulpa | Rp 25.000 |
Pengobatan Perdarahan dengan Tindakan | Rp 25.000 |
Incisi Abses dengan Drainage | Rp 25.000 |
Open Bur/ Bongkar Tumpatan | Rp 25.000 |
Scaling atau pembersihan karang gigi (per rahang), Pencabutan Gigi Sulung (anak) dengan Chlor Ethyl, Pencabutan Gigi Sulung (anak) dengan Anestesi Lokal Perinjeksi, Pencabutan Gigi Anterior, Pencabutan Gigi Posterior, Pencabutan Gigi Molar 3, Tumpatan Gigi dengan Glass Ionomer, Tumpatan Gigi dengan Komposit, Pengobatan Pulpa, Pengobatan Perdarahan dengan Tindakan, Incisi Abses dan Drainage, Open bur atau Bongkar Tumpatan.
Telpon & SMS 085 204 883 517
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store