Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (PNF)

  1. Fotokopi identitas pendiri;
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. Data tenaga pengajar dan data peserta didik
  4. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri
  5. Persyaratan Izin dari DPMPTSP

  1. Satuan PAUD mengajukan berkas permohonan rekomendasi ke Front Office Dinas Pendidikan (Bidang PAUD dan PNFI) untuk memeriksa kelengkapan berkas
  2. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat terkait
  3. Pejabat terkait melakukan analisa dokumen
  4. Pengawas/Penilik melakukan verifikasi ke lapangan terkait profil yang diajukan Satuan PAUD
  5. Pejabat terkait menyiapkan Rekomendasi
  6. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD

  1. Satuan PNFI mengajukan berkas permohonan rekomendasi ke Front Office Dinas Pendidikan (Bidang PAUD dan PNFI) untuk memeriksa kelengkapan berkas
  2. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat terkait
  3. Pejabat terkait melakukan analisa dokumen
  4. Pengawas/Penilik melakukan verifikasi ke lapangan terkait profil  yang diajukan Satuan PNF
  5. Pejabat terkait menyiapkan Rekomendasi
  6. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PNF pada hari ke 7 setelah berkas persyaratan masuk.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PNF

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan (PNF)"