NPSN (Verifikasi Pengajuan NPSN)

  1. Formulir pengajuan NPSN dan Data Laporan Jumlah Guru dan Siswa serta SK Pembagian Tugas Mengajar Guru
  2. Melampirkan SK Operasional
  3. Melampirkan SK Pendirian Sekolah

  1. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan pengajuan NPSN ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh
  2. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi penerbitan NPSN
  3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan NPSN dari satuan Pendidikan terkait
  4. Dinas Pendidikan mengajukan NPSN melalui web verval satuan Pendidikan dari Pusdatin Kemdikbud

  1. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan pengajuan NPSN ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
  2. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi penerbitan NPSN
  3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan NPSN dari satuan Pendidikan terkait.
  4. Dinas Pendidikan mengajukan NPSN melalui web verval satuan Pendidikan dari Pusdatin Kemdikbud. 

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "NPSN (Verifikasi Pengajuan NPSN)"