Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan screening jika pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang tindakan, jika non gawat darurat pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan umum
  3. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu untuk dirujuk eksternal (Rumah Sakit)
  5. Jika Ya, petugas membuatkan surat rujukan kemudian mengarahkan keluarga pasien menuju kasir (bagi pasien umum)
  6. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulance menuju rumah sakit.
  7. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ruang obat
  8. Pasien pulang

Respons time < 5>

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Ruang Tindakan

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

a. Telp : 0271 592285

b. WA : 08112636132 

c. Instagram : @puskesmassukoharjo

d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id

e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store