Konseling Gizi

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke meja pendaftaran
  3. Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (KIA, Poli Umum, MTBS , Poli Gigi)
  4. Pemeriksaan apakah pasien perlu tindakan konseling gizi, jika Ya pasien diarahkan menuju ruang konseling gizi
  5. Petugas melakukan wawancara dan atau pemeriksaan fisik
  6. Petugas mengidentifikasi masalah pasien
  7. Petugas melakukan konseling gizi
  8. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  9. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konseling gizi

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :

1. Secara tertulis melalui kotak Saran  

2. Secara Elektronik :

a. Telp : 0271 592285

b. WA : 08112636132 

c. Instagram : @puskesmassukoharjo

d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id

e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store