Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Menara Telekomunikasi

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon/Surat kuasa jika pemohon mewakilkan disertai dengan FC KTP yang dikuasakan
  3. FC akte pendirian perusahaan
  4. FC Sertifikat / surat kerelaan atau perjanjian penggunaan / pemanfaatan / sewa tanah atau lahan
  5. Rekomendasi dari Desa Adat, Kepala Desa, dan Camat
  6. Surat pernyataan persetujuan dari seluruh kepala keluarga dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh banjar, kepala desa, dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar
  7. FC Surat Buku Pemilikan Tanah / Sertifikat atau surat keterangan tanah yang memuat lengkap tentang nomor persil tanah, batas-batas dan lain-lain yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  8. FC Surat keterangan lokasi
  9. Gambar teknis meliputi a. Peta lokasi b. Peta situasi lokasi / Gambar situasi tanah dengan skala 1 : 1000; c. Site plan d. Gambar rencana denah, rencana pondasi, rencana atap, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan lelintas/memanjang, dengan skala 1 : 100 atau 1 : 50, 1 : 20; e. grounding /penangkal petir; f. titik koordinat ( dari GPS).
  10. Perhitungan konstruksi bangunan menara
  11. Surat pernyataan a) bersedia untuk mematuhi regulasi yang telah ditentukan (sesuai perbup); b) bersedia membongkar menara telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali atau habis masa perjanjiannya atau keberadaannya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; c) Sanggup untuk dipakai menara telekomunikasi bersama
  12. Asuransi menara
  13. Surat pernyataan apabila Menara Telekomunikasi sudah berdiri sebelum mendapatakan rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli.

  1. Pemohon membawa/melengkapi berkas
  2. Registrasi berkas masuk
  3. Verifikasi Data Menara Telekomunikasi
  4. Berkas yang telah terverifikasi diserahkan untuk dianalisa
  5. Dilakukan Tinjauan lapangan terhadap data Menara yang diajukan
  6. Verifikasi hasil tinjauan lapangan sesuai dengan bidang tugas tim
  7. Berkas terverifikasi dibahas dengan Tim untuk dilakukan pengkajian
  8. Berdasarkan hasil Pengkajian dibuat rekomendasi Menara Telekomunikasi

Proses dari permohonan oleh pemohon sampai dengan keluarnya Surat Rekomendasi  selama delapan hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Menara Telekomunikasi

Email : diskominfosan@bangli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Menara Telekomunikasi"