Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy Kartu Kepesertaan JKN
  4. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang bersalin
  5. Petugas melakukan pemeriksaan apakah pasien perlu dilakukan rujuk eksternal (Rumah Sakit)
  6. Jika Ya, petugas merujuk pasien ke RS dan mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi
  7. Jika Tidak dirujuk, petugas melakukan obervasi lanjut
  8. Petugas melakukan proses menolong persalinan
  9. Setelah 2 jam pasca persalinan petugas memindahkan pasien ke ruang nifas
  10. Petugas melakukan observasi keadaan Ibu & Bayi
  11. Petugas memberikan konseling gizi, konseling obat & visite (dokter jaga)
  12. Petugas memulangkan pasien jika kondisi ibu dan bayi sehat
  13. Petugas mengarahkan pasien untuk melengkapi administrasi
  14. Pasien Pulang

24 Jam (Dihitung dari pasien masuk sampai dengan perawatan persalinan, bila kondisi ibu dan bayi sehat)

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan

Bagian Penanganan Pengaduan UPTD Puskesmas Sukoharjo :

 1. Secara tertulis melalui kotak Saran 

 2. Telp : 0271 592285

 3. Sosial Media 

  1. WA : 0822 3737 3332
  2. Instagram : @puskesmassukoharjo
  3. Facebook : Puskesskh Sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store