Pelayanan Rujukan

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi BPJS
  3. Membawa lembar rujuk balik bagi pasien rujuk lanjutan

  1. Petugas melakukan anamnesa
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Tanda vital dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dikirim ke unit pelayanan penunjang diagnostik bila memerlukan pemeriksaan penunjang
  4. Petugas menegakkan diagnosa, Apabila perlu tindakan medis, petugas melakukan tindakan medis
  5. Apabila perlu dirujuk, Petugas membuat surat rujukan ke RS sesuai diagnosa dan penanganan tindak lanjut pasien
  6. Petugas meminta pasien / keluarga menandatangani persetujuan rujukan
  7. Petugas mengisi blangko Rujukan sesuai dengan identitas pasien dan kepesertaan jaminan kesehatan
  8. Petugas memberikan edukasi konseling bila pasien adalah peserta yang mempunyai jaminan kesehatan disarankan ke RS yang sudah kerjasama MOU dengan BPJS sesuai maping di wilayah Kabupaten Sukoharjo
  9. Petugas memberikan edukasi konseling bila pasien umum bebas memilih RS manapun.
  10. Petugas mencatat ke dalam buku Rujukan
  11. Petugas meminta tanda tangan surat Rujukan kepada Dokter
  12. Dokter Puskesmas menandatangani surat Rujukan,
  13. Petugas memberi nomor Surat Rujukan
  14. Petugas membubuhkan cap Puskesmas,

20 Menit

Tidak dipungut biaya

UKP

Septiana Yuhanis N, AMd.Keb : 085640906466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"