Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Fisik dan Mental

  1. Proposal permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Rencana Kegiatan
  4. Rencana Anggaran Biaya

  1. Proposal pemohon ke Walikota cc. Bag. Kesra Setdako
  2. Bag. Kesra melimpahkan proposal ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti
  3. Dinas Sosial akan melakukan seleksi administratif
  4. Peninjauan lapangan
  5. Proposal yang dinyatakan lulus seleksi akan dibuatkan surat rekomendasinya, yang tidak lulus seleksi dikembalikan ke pemohon
  6. SK Penetapan oleh Walikota

Pemohon mengajukan proposal kepada Walikota Payakumbuh melalui Bagian Kesra Setdako untuk selanjutnya diproses oleh dinas sosial dan dibuat rekomendasi dan keputusan dari Walikota

Tidak dipungut biaya

Pelayanan disabilitas

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Fisik dan Mental"