Pembayaran Tunjangan Pendidik (TPG)

  1. Guru dengan status CPNSD / PNSD
  2. Memiliki satu/lebih sertifikat pendidik
  3. Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  4. Memiliki NRG
  5. Aktif mengajar sebagai guru mapel/guru kelas atau aktof membimbing sebagai guru pembimbing konseling/guru TIK pada satuan pendidikan yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan SK PBM disatuan Pendidikan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
  8. Mengajar dikelas dengan ratio guru dan siswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap selain satuan Pendidikan bagi guru atau dinas Pendidikan bagi pengawas satuan Pendidikan
  10. Mempunyai SKTP

  1. Mempunyai SKTP
  2. Verifikasi kehadiran guru
  3. Verifikasi pangkat/golongan sesuai dengan SK Pangkat dan KGB terakhir
  4. Input data di Simbar
  5. Membuat amprah pembayaran
  6. Proses Spam-Sproses SP2D-Proses Transfer Bank

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Tunjangan Pendidik (TPG)"