Pemohon mengajukan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh setelah adanya pemberitahuan dari kepolisian tentang adanya anak/bayi terlantar. Kemudian ada home visit dari Tim sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Propinsi
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Adopsi Anak
Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store