Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak dan Balita Terlantar

  1. Adanya pengumuman anak/bayi terlantar dari kepolisian
  2. Permohonan Pengajuan menjadi COTA
  3. Fotocopy KTP COTA

  1. Pengajuan oleh COTA
  2. Assesment dan Home Visit oleh Tim
  3. Rekomendasi ke Dinas Sosial Propinsi

Pemohon mengajukan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh setelah adanya pemberitahuan dari kepolisian tentang adanya anak/bayi terlantar. Kemudian ada home visit dari Tim sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Propinsi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Adopsi Anak

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak dan Balita Terlantar"