Rekomendasi Surat Izin Praktek Psikologi Klinis (SIPPK)

  1. Berkas permohonan ditujukan kepada DPMPTSP diatas materai Rp.10.000,-;
  2. Foto copy STR yang masih berlaku dilegalisir asli ;
  3. Surat keterangan sehat dari Dokter yang mempunyai SIP ;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek (Praktik Mandiri);
  5. Surat keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat akan berpraktik;
  6. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 Lembar;
  7. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi
  8. Foto copy KTP;
  9. Foto copy Ijazah sesuai profesi dilegalisir ;
  10. Surat pernyataan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan bermaterai diketahui Pimpinan
  11. Foto copy SIP ke satu ( untuk mengajukan SIPselanjutnya)
  12. IMB fasilitas tempat pelayanan (bagi yang praktek mandiri)
  13. NPWP
  14. Waktu dan jam pelayanan Praktik

  1. Pemohon mengajukan berkas perizinan praktik ke Dinas Kesehatan
  2. Melakukan telaah berkas perizinan
  3. Persyaratan administrasi tidak lengkap di kembalikan ke pemohon
  4. Persyaratan administrasi lengkap diteruskan untuk proses selanjutnya
  5. Pengajuan ke team perivikasi untuk melakukan peninjauan tempat praktik
  6. Team Periv menentukan jadwal kunjungan ke Tempat Praktik
  7. Persiapan kelengkapan surat tugasperivikasi ke tempat praktik
  8. Registrasi surat penugasan ke tempat praktik pemohon
  9. Tim melakukan kunjungan perivikasi ke tempat praktik pemohon
  10. Tim melakukan telaah hasil kunjungan ke tempat praktik pemohon
  11. Telaah hasil kunjungan lapangan tidak memenuhi syarat teknis, diberitahukan ke pemohon
  12. Telaah hasil kunjungan lapangan memenuhi syarat teknis, maka dilanjutkan proses berikutnya
  13. Seksi Yanprimer dan Kestrad menyiapkan Rekomendasi perizinan
  14. Pejabat yang berwenang memberikan persetjuan Rekomendasi Perizinan
  15. Registrasi dan Penomeran Surat Rekomendasi untuk pemberkasan
  16. Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan diserahkan ke pemohon untuk dilanjutkan ke DPMPTSPKP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional dan Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan.

Telepon : 081222884639 / 081323070506

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Praktek Psikologi Klinis (SIPPK)"