Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pencatatan data pemohon
  3. Assesment dan peninjauan lapangan
  4. Rekomendasi dan pemberian layanan

dari permohonan yang masuk dilakukan assesment dan peninjauan lapangan sampai rekomendasi memerlukan waktu 1 sampai 18 hari sesuai dengan kondisi

Tidak dipungut biaya

Jaminan Sosial bagi BWBLP

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan"