Pemeriksaan RapidTest (COVID)

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa KTP

  1. Menyentrifuge darah pasien untuk diambil plasma / serum kemudian meneteskan serum sebanyak 10 µL ke reagen RAPID atau 20 µL whole blood (sampel darah kapiler)
  2. Menambahkan buffer COVID 19 sebanyak 2 tetes
  3. Menyimpulkan hasil RAPID TEST a) apabila hasil RAPID TEST menunjukkan tanda strip merah 2 atau 3 pada reagen RAPID (IGG+kontrol atau IGM+kontrol atau IGG+IGM+kontrol) berarti reaktif b) apabila hasil RAPID TEST menunjukkan tanda strip merah 1 pada Reagen RAPID (kontrol saja) berarti non-reaktif c) apabila hasil RAPID TEST menunjukkan tanda strip merah 1 pada Reagen RAPID (IGG atau IGM saja) atau tidak menunjukkan tanda strip berarti tidak valid dan harus diulang

15 Menit

Rp. 150

Pelayanan Laboratorium

Apabila terdapat pengaduan pelayanan dapat menghubungi petugas yang melayani atau Ketua Mutu Puskesmas Bulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan RapidTest (COVID)"